Berita  

Satresnarkoba Polres Dompu Resmi Limpahkan Tersangka Narkotika ke Kejaksaan Negeri Dompu

Upaya pemberantasan tindak pidana narkotika di Kabupaten Dompu terus menunjukkan progres signifikan. Setelah melewati serangkaian proses penyidikan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu akhirnya melimpahkan seorang tersangka kasus narkotika bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Dompu, Kamis (21/8/2025).

Tersangka yang dilimpahkan yakni Muhammad Sadam, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/49/V/2025/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Dompu/Polda NTB, tanggal 06 Mei 2025.

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Dompu.
Kegiatan pelimpahan ini berlangsung sekitar pukul 14.30 WITA hingga 15.50 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu.

Tersangka didampingi penyidik Unit Idik I Satresnarkoba, sementara barang bukti yang sebelumnya disita juga ikut diserahkan secara resmi untuk kepentingan proses peradilan.

Kasi Humas Polres Dompu, IPTU Nyoman Suardika, membenarkan pelaksanaan Tahap II tersebut.
“Benar, hari ini Unit Idik I Satresnarkoba telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus narkotika atas nama Muhammad Sadam ke Kejaksaan Negeri Dompu.

Hal ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti, sehingga proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dilanjutkan ke persidangan,” jelas IPTU Nyoman.

Kasus yang menjerat Muhammad Sadam ini sebelumnya bermula dari operasi kepolisian pada Mei 2025, di mana yang bersangkutan ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, penyidik Satresnarkoba menyelesaikan berkas perkara dan menyerahkannya ke pihak kejaksaan untuk diteliti.

Setelah melalui proses panjang dan dinyatakan lengkap, hari ini tersangka resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Dompu. Proses serah terima berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

IPTU Nyoman menegaskan bahwa Polres Dompu akan terus konsisten dalam upaya pemberantasan narkoba, baik melalui upaya penindakan hukum maupun pencegahan di masyarakat.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

Dengan dilakukannya pelimpahan tahap II ini, maka proses hukum terhadap tersangka Muhammad Sadam selanjutnya akan diproses oleh Jaksa Penuntut Umum hingga ke meja persidangan.

Pelimpahan ini menandai keseriusan Polres Dompu dalam menindak tegas para pelaku tindak pidana narkotika sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba merusak generasi muda dengan barang haram tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *