Berita  

Polsek Manggelewa Buktikan Komitmen, Kasus Curat Naik ke Tahap Dua

Di balik hiruk-pikuk kehidupan masyarakat, selalu ada kisah gelap yang menorehkan luka. Kasus pencurian di Rumah Dinas RS Pratama Manggelewa menjadi salah satunya. Peristiwa yang sempat mengguncang rasa aman warga kini menemukan ujung jalannya.

Setelah berbulan-bulan penyelidikan yang penuh ketelitian, kasus itu akhirnya memasuki babak baru: tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Dompu.

Dua nama kini menjadi pusat perhatian: AW, seorang karyawan honorer asal Desa Soriutu, dan EDP, pria swasta asal Desa Doromelo. Keduanya diduga keras menjadi otak di balik pencurian yang menimpa Muhammad Januar, seorang PNS asal Kecamatan Kempo.

Dengan jeratan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, mereka harus menghadapi proses hukum yang tak bisa dielakkan.

Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/10/VI/2025/Polsek Manggelewa/Polres Dompu/Polda NTB pada 17 Juni 2025. Dari sana, rangkaian panjang investigasi dimulai. Jejak demi jejak dikumpulkan, bukti diteliti, hingga akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

Momentum penting itu terjadi pada Jumat, 15 Agustus 2025 sekitar pukul 10.12 WITA. Di hari yang penuh arti itu, penyidik Polsek Manggelewa resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Dompu.

Penyerahan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Manggelewa, Bripka Ahyar Gazali, yang memastikan proses hukum berjalan lancar tanpa hambatan.

Kasus ini bukan sekadar soal barang yang hilang. Ia adalah simbol keadilan bagi korban, sekaligus pengingat bagi masyarakat bahwa hukum hadir untuk melindungi.

Tugas aparat bukan hanya menindak pelaku, tetapi juga mengembalikan rasa percaya warga bahwa negara, melalui kepolisian, benar-benar ada untuk mereka.

Kapolsek Manggelewa, IPDA Yadluhul Muslihin, menegaskan komitmen pihaknya dalam menangani perkara ini dengan profesionalisme dan integritas tinggi.

“Kami bekerja tidak hanya sekadar menindak, tetapi juga memastikan analisis hukum yang kuat sehingga perkara bisa dipertanggungjawabkan di depan hukum. Dengan tahap II ini, proses hukum kini sepenuhnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan,” ungkapnya melalui Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, SH.

Pernyataan itu menegaskan bahwa setiap langkah penyidikan bukan sekadar prosedur, melainkan sebuah amanah yang dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Kini, publik tinggal menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Dompu yang akan menentukan nasib hukum kedua terduga. Kasus ini menjadi potret nyata bagaimana hukum ditegakkan dari desa kecil hingga meja hijau, dan bagaimana aparat di garda terdepan menjaga marwah keadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *