Sumbawa Besar–NTB, Suasana haru dan duka meliputi keluarga seorang petani di Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa. Seorang wanita paruh baya berinisial A (60 tahun) yang berprofesi sebagai petani di Desa Brang Rea, Moyo Hulu harus mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri dirumahnya.
Pada hari Rabu (21/05/2025) pukul 09.30 Wita, telah ditemukan sesosok mayat berjanis kelamin wanita dalam posisi tergantung dengan menggunakan sehelai sarung pantai yang diikat pada tiang didalam rumah korban.
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Moyo Hulu Iptu Zainal Arifin, S.H., mengungkapkan bahwa terdapat informasi dari warga sekitar terkait adanya penemuan mayat di sebuah rumah di Moyo Hulu.
“Kuat dugaan bahwa korban mengakhiri hidupnya dengan tragis ini dikarenakan banyak permasalahan dengan keluarganya serta terlilit hutang piutang yang tidak mampu ia bayarkan.” ujar Kapolsek.
Kejadian ini berawal saat saksi 1 datang kerumah korban, dikarenakan kondisi rumah korban tertutup dan saksi mencoba mengetuk pintu, namun tidak ada respon sehingga saksi 1 menanyakan kepada saksi 2 yang merupakan tetangga korban. Saksi 2 mengatakan bahwa ia tidak melihat keberadaan korban dan mencoba untuk melihatnya dari celah dinding rumah korban. Seketika saksi 2 terkejut atas apa yang telah dilihat, saksi 2 melihat korban sudah dalam kondisi tergantung dengan sehelai sarung pantai yang digantung di sebuah tiang rumah korban.
Mendapat kejadian itu, saksi 2 pun seketika memanggil orang tuanya yang tidak lain yakni saksi 3, saksi 3 yang mendapat informasi tersebut pun langsung memastikan kembali dengan mengintip dari celah dinding rumah korban, setelah melihat hal tersebut saksi 3 pun berlari ke arah kantor desa guna menginformasikan kejadin dimaksud.
Staf Desa yang mendengar informasi tersebut langsung menuju TKP bersama warga sekitar, warga maupun keluarga yang panik melihat keadaan Korban langsung mendobrak pintu rumah korban dan bergegas menurunkan korban tersebut untuk memastikan bahwa korban tersebut sudah dalam keadaan tidak bernyawa (meninggal dunia).
Pihak Kepolisian beserta Kepala Desa setempat bergerak cepat menuju TKP untuk melakukan evakuasi terhadap korban. Saat dilakukan proses evakuasi, petugas menemukan surat yang ditulis tangan oleh korban yang pada intinya korban meminta maaf kepada anak-anak dan cucu-cucu korban serta keluh kesah uang hasil penjualan jagungnya yang tidak tahu peruntukannya, dan menitipkan pesan terkait hutang piutang korban semasa hidup.
Selanjutnya jenazah korban sudah diamankan dan akan dikebumikan pada TPU Desa Berang Rea pada hari rabu tanggal 21 Mei 2025, sesudah sholat Djuhur (sekitar Pukul 14.00 wita). (MA)