Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu pada hari Rabu (06/08/2025) pukul 14.00 WITA, telah melakukan pelimpahan tahap II terhadap dua orang tersangka kasus tindak pidana narkotika ke Kejaksaan Negeri Dompu. Proses pelimpahan dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan.
Dua tersangka yang diserahkan adalah:
1. DD (35), warga Lingkungan Bada, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
2. AH (44), warga Dusun Mata Timur, Desa Mata, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa.
Keduanya telah ditahan selama 112 hari untuk tersangka DD dan selama 113 hari untuk tersangka AH, ditahan karena diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. yang mana kedua pelaku ditangkap pada bulan April 2025 dan kini akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut di persidangan.
Pelimpahan tahap II dilakukan oleh Penyidik Pembantu Bripda I Wayan Daiva Ezra Putra, dengan pengawalan dan pengeluaran tahanan oleh piket Tahti yakni Aipda Imran, Brigpol Sudirman, dan Brigpol Ilham Akbar, sesuai Surat Perintah Pengeluaran Penahanan:
•DD : Nomor Sp.Han/35.c/VIII/RES.4.2/2025/Resnarkoba
•AH : Nomor Sp.Han/33.a/VIII/RES.4.2/2025/Resnarkoba
Kegiatan pelimpahan ini berlangsung aman dan lancar di bawah pengawasan petugas, dengan tetap mengedepankan protokol keamanan dan administrasi yang ketat.
Dalam keterangannya, Kasi Humas Polres Dompu AKP ZUHARIS, SH menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II ini merupakan bagian dari komitmen Polres Dompu dalam menindaklanjuti setiap perkara narkotika secara profesional dan transparan.
“Kami mendukung penuh langkah Sat Res Narkoba dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Pelimpahan tahap II ini menunjukkan keseriusan dan kelengkapan penanganan perkara yang sudah masuk tahap penyidikan tuntas,” ujar AKP Zuharis.
Ia juga mengutip pernyataan Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU RAHMADUN SISWADI, SH yang menyatakan:
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah Dompu. Proses hukum akan terus kami kawal hingga tuntas, dan kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi masa depan generasi yang lebih baik.”
Polres Dompu melalui Sat Res Narkoba terus mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya.