Sumbawa Besar, NTB — Pelarian seorang buronan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dari Mataram, NTB, berakhir di Kabupaten Sumbawa setelah tim gabungan Polda NTB dan Bhabinkamtibmas berhasil menangkapnya di, Desa Marente, Kecamatan Alas, pada Sabtu (2/8/2025) malam.
Tersangka, yang diketahui berinisial K (34 tahun), seorang petani asal Praya Timur, Lombok Tengah, menjadi target penangkapan terkait kasus curanmor satu unit sepeda motor Honda Scoopy di Mataram. Setelah melarikan diri dari rumahnya di Lombok Tengah, pelaku diketahui bersembunyi di rumah kerabatnya di Dusun Lamede, Desa Marente.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, setelah dikonfirmasi melalui Kapolsek Alas Kompol Satrio, S.H., bahwa penangkapan ini bermula pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 09.00 WITA, ketika Tim Opsnal Polda NTB, yang dipimpin oleh Katim Aipda M. Erwin Hariadi, menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Marente Brigadir Hirwandi melalui pesan WhatsApp. Tim Opsnal memberikan informasi bahwa tersangka bersembunyi di wilayah tugasnya.
Menanggapi informasi tersebut, Brigadir Hirwandi segera berkoordinasi dengan Kepala Dusun Lamede. Setelah melakukan verifikasi, Kadus membenarkan keberadaan seorang pendatang dengan ciri-ciri yang sesuai dengan tersangka, yang menginap di rumah Bapak I.
Pada hari Sabtu (2/8/2025) pagi, Tim Opsnal Polda NTB bergerak dari Mataram menuju Sumbawa. Setelah tiba di Polsek Alas dan berkoordinasi, tim gabungan yang terdiri dari Tim Opsnal, Bhabinkamtibmas, dan Kadus Lamede langsung menuju lokasi persembunyian tersangka. Sekitar pukul 18.00 WITA, tim tiba di rumah Bapak I dan mendapati tersangka berada di dalam. Tanpa perlawanan, tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke rumah Kadus Lamede untuk proses awal. Sekitar pukul 18.30 WITA, tersangka langsung dibawa ke Polsek Alas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami sangat bangga dengan sinergi yang terjalin antara anggota Bhabinkamtibmas dan Tim Opsnal Polda NTB. Penangkapan ini adalah bukti bahwa kerja sama solid antarunit kepolisian, didukung oleh informasi dari masyarakat, sangat efektif dalam mengungkap dan menindak kejahatan,” ujar Kapolsek Alas.
Selanjutnya, tim gabungan tiba di Polsek Alas, dan tersangka langsung dibawa menuju Polda NTB untuk menjalani proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (MA)