Berita  

Asyik Joget Usai Garong 2 Tabung Gas Elpiji Ukuran 3 Kg Pria 19 Tahun Asal Desa Nggembe Ini Diciduk Unit Reskrim Polsek Bolo

 

Unit Reskrim Polsek Bolo Polres Bima Polda NTB berhasil meringkus terduga pelaku buronan kasus pencurian tabung gas elpiji ukuran 3 Kg.

Terduga pelaku yang dikenal licin dalam setiap menjalankan aksinya ini berinisial MS (L/19) warga Desa Nggembe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.

Kasus pencurian itu terjadi pada Senin 22 Juli 2024 sekira pukul 05.00. Wita di kediaman korban berinisial M yang juga warga Desa setempat.

Kronologi,
Awalnya korban korban hendak mematikan lampu rumah saat bangun tidur namun dikagetkan dengan adanya pelaku dalam rumah lalu korban teriak “maling, maling” pelaku yang panik langsung melarikan diri.

Setelah itu korban mengecek isi rmh dan 2 tabung gas LPG ukuran 3 Kg raib digondol pelaku dan akibatnya korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp. 360.000,- (tiga tatus enam puluh ribu rupiah)

Tepatnya pada Rabu 16 Juli 2025 sekira pukul 15.30. Wita Kapolsek Bolo AKP Nurdin mendapatkan Informasi bahwa terduga pelaku sedang berjoget di hiburan organ tunggal dan memerintahkan Unit Reskrim Polsek Bolo agar segera mengamankan terduga pelaku.

Tanpa membuang waktu unit Reskrim Polsek Bolo langsung bergerak menuju TKP. setibanya di TKP petugas langsung melakukan tindakan hukum dengan meringkus terduga pelaku.

Penangkapan terduga pelaku yang sempat di buron selama satu tahun itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Abdul Malik SH.

Saat ini terduga pelaku bersama BB diamankan di Mapolsek Bolo untuk diproses hukum selanjutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *