Berita  

Polres Loteng Gencar Sosialisasikan “Call Center 110 dan Layanan Pengaduan 08787-2006-110”

Lombok Tengah (NTB) – Jajaran Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat terus mensosialisasikan Call Center Polri 110 dan layanan pengaduan Polres Lombok Tengah 08787-2006-110 untuk meningkatkan pelayanan yang cepat bagi masyarakat.

“Layanan Call Center ini merupakan jalur komunikasi 24 jam untuk mengadukan dan melaporkan kejadian atau gangguan kamtibmas yang sifatnya darurat,” kata Kepala Kepolisian Resor Lombok Tengah AKBP Eko Yusmiarto, S.I.K melalui Kasi Humas IPTU Lalu Brata, Kamis.

Ia menerangkan, layanan ini adalah upaya Polri dan Polres Lombok Tengah untuk mendukung pelayanan cepat dan kemudahan bagi masyarakat saat membutuhkan kehadiran anggota Polri tanpa harus datang ke kantor Polisi.

“Seluruh anggota jajaran Polres Lombok Tengah diperintahkan Kapolres agar terus mensosialisasikan layanan call center ini kepada masyarakat,” ujar Lalu Brata.

Nantinya, masyarakat bisa langsung terhubung dengan operator yang memberikan layanan berupa informasi maupun pelaporan seperti kejadian kecelakaan, bencana, kerusuhan, ancaman serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) lainnya.

Diharapkan dengan adanya layanan terpadu Polri 110 dan layanan pengaduan Polres Lombok Tengah dapat mempermudah masyarakat melaporkan kejadian atau informasi disekitarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *